Hal itu disampaikan Deddy usai rapat koordinasi di Gedung Sate Bandung, Jalan Diponegoro, Selasa (12/8/2014).
"Semua aktivitas dihentikan. Tidak boleh lagi ada yang menjalankan (penambangan-red). Dari Pemkab Karawang juga sudah mengeluarkan surat penghentian," ujar Deddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut UU tahun 2012, kawasan mineral harus ditentukan oleh Kementrian apakah betul-betul kawasan tadi boleh atau tidak ditambang," katanya.
Deddy menjelaskan, perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan di Karst Karawang itu tak mengantongi izin. Karena itu pemerintah memiliki hak untuk menghentikannya.
"Dihentikan sampai nanti ditentukan oleh kementrian, boleh tidaknya," sebut Deddy.
Kerusakan di Karst Karawang tersebut dikatakan Deddy sudah sangat parah dan mengerikan. Ada sekitar 15 titik penambangan yang masing-masing luasnya sekitar 25-30 hektar.
"Hancur, mengerikan, seperti negara tidak hadir di sana. Dan ini membahayakan. Dikeruknya itu dengan dibom, pakai dinamit. Lubangnya besar-besar," katanya.
(tya/ern)