"Ada 5 tersangka, 3 sudah ditahan sebelumnya. Kemarin 1 orang atas nama Muh Saleh setelah penyidik mengikuti 5 hari ditangkap kemarin sore di Bandung dan dibawa ke Rutan Salemba," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Adi Toegarisman dalam jumpa persnya di kantor Kejati, Jalan Rasuna Said, Jaksel, Selasa (12/8/2014).
Ia menyebut Saleh sebelumnya kerap menghindar dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. Selain Saleh, ada nama Agus Candra yang dijadikan tahanan kota karena sakit jantung yang diidapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus Light Trap ini, Kejati menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Rombongan pertama berjumlah 10 orang dan 9 diantaranya berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
5 orang yang sebagian baru tertangkap ini adalah pengembangan penyelidikan dari 10 orang pertama dalam kasus tersebut.
Dalam proyek ini diduga terjadi penggelembungan harga pengadaan light trap sebanyak 7 ribu unit pada tahun 2012. Terdapat 5 perusahaan rekanan yang menang dalam proses pelelangan. Hasil perhitungan BPKP, kerugian negara dalam pengadaan ini mencapai Rp 33,9 miliar.
(bil/rmd)