Pimpinan Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menilai, gaji hakim sejauh sudah cukup. Tidak ada alasan apapun untuk menerima segala bentuk penyuapan.
"Tidak ada alasan hakim minta atau terima suap. KY akan keras terhadap kasus suap hakim," kata Imam di MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun MKH menyatakan Budi tak terbukti menerima suap. Gaji Budi sendiri sebagai hakim di pengadilan tingkat pertama diakui sendiri mencapai Rp 14 juta per bulan.
"Kalau yang tadi memang soal terima uangnya tak terbukti. Hanya ada satu saksi, kalau satu bukan saksi. Tapi dia terbukti bertemu dengan pihak berperkara di luar sidang dan membiarkan istrinya berbisnis dengan keluarga orang berperkara," pungkasnya.
(rna/asp)