Kisah pilu menimpa seorang wanita di Bandung yang diduga korban kejahatan seksual ayah kandungnya, AP (44). Selama tujuh tahun, gadis berusia 18 tahun ini jadi budak seks sang ayah laknat tersebut.
Hubungan sedarah ini mengakibatkan korban berbadan dua hingga melahirkan bayi perempuan. Kini Asep yang bermata pencaharian kuli bangunan itu mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung.
"Perbuatan kejahatan seksual dilakukan tersangka ini sejak korban masih kelas enam Sekolah Dasar (SD). Sekarang korban sudah dewasa," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi sewaktu ekspos kasus tersebut di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (12/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terakhir (26 Juli 2014) tersangka memaksa anaknya untuk melakukan hubungan badan. Bahkan tersangka mengancam sambil menempelkan gergaji ke leher korban. Korban menepis gergaji itu menggunakan tangan kiri, lalu berhasil kabur," ucap Mashudi.
Berdasarkan keterangan kepada penyidik, korban blak-blakan mengaku menjadi budak seks ayah kandungnya sejak 2007. Tindakan tercela ini dilakoni pelaku di kediamannya, kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Istri tersangka atau ibu kandung korban tidak mengetahui adanya tragedi memalukan di lingkungan rumahnya. Pelaku kerap mengancam membunuh korban serta ibu dan adiknya jika berani membocorkan hubungan sedarah itu.
"Tersangka berulang kali melakukan perbuatan biadabnya kepada korban," ujar Mashudi.
Pada 2012, korban hamil. Korban enggan membeberkan siapa lelaki yang bertanggung jawab dengan kehadiran darah daging yang di kandunganya. Pelaku bungkam seribu bahasa dan berpura-pura murka. Bak sebuah sinetron, pelaku menyusun skenario agar aib kehamilan anaknya tidak menjadi bahan pergunjingan sanak saudara dan tetangga.
"Korban dalam keadaan hamil dinikahkan dengan lelaki lain. Sekitar Desember 2012, korban melahirkan anak perempuan. Lalu pada 2013, suami korban meninggal," tutur Mashudi.
Ibu kandung korban juga hingga akhir hayatnya tak mengetahui soal kebejatan suaminya. Ibu korban meninggal bulan lalu, Juli 2014.
Aksi bejat pelaku bukannya terhenti setelah korban ditinggal suaminya maupun mendiang ibu. Pelaku malah kian beringas. Tersangka menyetubuhi korban secara berulang-ulang pada 2013 hingga 2014. Kepada penyidik, korban yang kini sudah bekerja mengaku Januari hingga Juli 2014 'dikerjai' ayahnya tersebut di tempat indekosnya, kawasan Andir, Kota Bandung.
"Tersangka sudah kami tahan. Barang bukti yang disita berupa satu bilah gergaji dan baju korban," ucap Mashudi.
Pelaku dijerat Pasal 46 dan 47 UU RI No.23 tahun 2004 perihal KDRT. Tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun.
"Untuk memastikan apakah anak korban itu merupakan hasil hubungan dengan tersangka, maka nanti dilakukan tes DNA," kata Mashudi singkat.
(bbn/ern)