"Nanti diberikan," tutur Arief kepada detikcom di sela-sela skors sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (12/8/2014).
Kapan akan diserahkan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, hakim MK Patrialis Akbar meminta KPU RI dan Bawaslu RI membuat keterangan tertulis untuk diserahkan kepada MK segera. Ia meminta KPU membuat rincian daftar pemilih dalam keterangan tertulis.
"Kepada KPU sebaiknya juga ditulis untuk evaluasi besar-besaran ke depan. Tolong dirinci DPT secara nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Tolong dijelaskan juga penggunaan hak pilih di masing-masing itu, suara sah berapa tidak juga berapa, penggunaan DPT berapa DPKTb berapa," pinta Patrialis.
"Serta bagaimana kondisi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu dan jajarannya. Ini bisa secara tertulis dan kendala yang dihadapi rekomen tersebut," tutupnya.
(aws/van)