Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andolo, Sulawesi Tenggara, Budi Susanto, tidak jadi dipecat karena tak terbukti menerima uang suap Rp 5 juta. Hakim Budi hanya diskorsing 6 bulan karena berkaraoke dengan terdakwa.
"Hal yang meringankan yaitu hakim terlapor masih muda, tulang punggung keluarga dan memiliki rasa kepedulian sosial yang tinggi," kata ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Abbas Said, saat membacakan putusan di sidang MKH, Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2014).
Hal tersebut karena saat ini Budi bersama istrinya Vivi mengangkat anak asuh yang baru berusia 7 bulan. Ditambah lagi anak mereka yang berusia 15 tahun menderita difabel dan bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim Budi Santoso SH telah terbukti melanggar keputusan Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yaitu berperilaku adil dan adil," tuturnya.
"Perbuatan terlapor juga melanggar peraturan bersama MA dan KY tentang panduan penegakkan perilaku hakim yaitu hakim tidak boleh berkomunikasi dengan pihak berperkara kecuali dalam terbuka," lanjutnya.
Saat diberi kesempatan memberikan tanggapan, Budi menyampaikan ucapan terima kasih dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Pertama saya ucapkan terima kasih. Kedua saya merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi kembali. Putusan ini menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk saya berkarir ke depan," kata Budi.