MA Penjarakan Penyebar Karikatur Nabi Muhammad Selama 2,5 Tahun

MA Penjarakan Penyebar Karikatur Nabi Muhammad Selama 2,5 Tahun

- detikNews
Selasa, 12 Agu 2014 13:35 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum Alexander An (30) selama 2,5 tahun penjara. Alex yang juga CPNS di kantor Bappeda Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, itu dihukum karena menyebar karikator Nabi Muhammad di facebooknya.

Karikatur fitnah itu disebar di akun facebook Alex kurun Januari 2012. Salah satu karikatur yang ditampilkan yaitu Nabi Muhammad tengah bersetubuh dengan pembantu istrinya. Selain itu, Alex juga menuliskan berbagai perkataan yang menghina agama Islam. Atas hal itu, warga Dharmasraya melaporkan hal itu ke polisi.

Setelah diproses di kepolisian, Alex diadili di Pengadilan Negeri (PN) Muaro. Pada 14 Juni 2012, PN Muaro menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada Alex karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Padang pada 8 Agustus 2012. Tidak terima, Alex lalu mengajukan kasasi tapi kandas.

"Terdakwa terbukti menyebarkan informasi yang menghina Nabi Muhammad dalam bentuk 11 karikatur," putus majelis kasasi yang diupload di website panitera MA, Selasa (12/8/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Timur Manurung dengan anggota Dr Salman Luthan dan Dr Andi Samsan Nganro.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads