"Ketua KPU Husni Kamil Malik yang telah melakukan tindak kejahatan penyalahgunaan wewenang dengan sengaja memberikan perintah membongkar kotak suara secara ilegal, sudah sepatutnya ditangkap oleh pihak kepolisian," kata Fadli dalam siaran pers, Selasa (12/8/2014).
Menurut Fadli, pembukaan kotak suara baru diizinkan Mahkamah Konstitusi melalui ketetapan MK No. 1/PHPU-PRESS/XII/2014 tertanggal 8 Agustus 2014. Sehingga pembukaan kotak suara sebelum tanggal tersebut merupakan tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernyataan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M. Taufik bahwa Ketua KPU harus ditangkap pihak polisi, sudah tepat. Karena, perintah pembukaan kotak suara yang merupakan barang bukti sengketa Pilpres di MK ini jelas tindakan pidana," imbuhnya.
Tim Kampanye Nasional Prabowo - Hatta sudah melaporkan hal ini ke berbagai pihak yang berwenang seperti ke Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Pengaduan Polisi No. Pol: LP/718/VIII/2014/Bareskrim tertanggal 4 Agustus 2014, bersurat ke Kapolri dan Jaksa Agung dengan nomor surat 002/TKN/SP/VII/14 tertanggal 5 Agustus 2014 untuk meminta perlindungan hukum kepada pasangan capres - cawapres Prabowo - Hatta, serta ke Bawaslu dengan Nomor Laporan: 067/LP/PlLPRES/VII/2014. Saat ini, laporan sudah diteruskan ke DKPP.
"Kami berharap keadilan dapat ditegakan. Sehingga ke depannya tak ada lagi yang berani melakukan tindakan curang secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat menciderai perkembangan demokrasi kita," pungkasnya.
7 Komisioner KPU melaporkan Taufik dengan pasal 336 KUHP yaitu ancaman melakukan kekerasan di depan umum.
(van/nrl)