Ini Alasan MA Hukum KPK Atas Permintaan Koruptor Eks Hakim Syarifuddin

Ini Alasan MA Hukum KPK Atas Permintaan Koruptor Eks Hakim Syarifuddin

- detikNews
Selasa, 12 Agu 2014 12:01 WIB
Syarifuddin (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum KPK sebesar Rp 100 juta atas permintaan koruptor mantan hakim Syarifuddin. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu dihukum 4 tahun penjara karena menerima suap dari kurator Puguh Wirawan.

Syarifuddin ditangkap KPK di Komplek Perumahan Kehakiman, Sunter Agung Tengah V Blok C 26, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 1 Juni 2011. Syarifuddin ditangkap sesaat menerima suap dari Puguh. Dalam penangkapan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti dari rumah Syarifuddin terkait tindak pidana yang dilakukan.

Setelah digelar persidangan, pada 28 Februari 2012 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara penjara. Dalam amar itu, majelis juga menyatakan sejumlah barang itu dikembalikan ke Syarifuddin karena tidak terkait perkara. Putusan ini dikuatkan hingga tingkat kasasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas salah sita versi putusan itu, Syarifuddin lalu melakukan perlawanan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan menggugat KPK Rp 5 miliar. Pada 19 April 2012, PN Jaksel menghukum KPK karena dinilai melakukan perbuatan melawan (PMH) hukum saat menangkap Syarifuddin. KPK dihukum membayar Rp 100 juta ke Syarifuddin.

Putusan itu lalu dianulir Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 24 September 2012. Tapi di tingkat kasasi, hakim agung Valerina JL Kriekhof, Hamdan dan Syamsul Maarif membalik keadaan.

"Sesuai dengan putusan majelis perkara pidana, ternyata barang-barang yang disita tersebut adalah milik pribadi sehingga masuk dalam ranah hukum perdata," kata majelis seperti dilansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (12/8/2014).

Sesuai fakta persidangan, Syarifuddin dalam persidangan bisa membuktikan ke-25 barang bukti adalah barang pribadi, maka demi hukum harus dikembalikan ke Syarifuddin. Majelis kasasi menilai Pengadilan Tinggi Jakarta tidak cermat dalam menilai fakta sehingga menganulir putusan PN Jaksel. Sebab barang Syarifuddin bukan barang bukti yang digunakan dalam perkara pidana yang melibatkan Syarifuddin.

"Sehingga perbuatan termohon kasasi/tergugat (KPK) menahan barang tersebut adalah tanpa alas hukum yang benar dan merugikan hak subjektif penggugat (Syarifuddin)," papar majelis kasasi.

Atas dasar itu, ketiganya bersepakat menghukum KPK karena melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat.

"Menghukum tergugat (KPK-red) membayar kerugian immateril yang diderita oleh Penggugat yang dinilai dengan uang sebesar Rp 100 juta," putus majelis pada 13 Maret 2014.

Vallerina dan Hamdan kini telah pensiun karena memasuki usia 70 tahun. Adapun Syamsul, selain sehari-hari menjadi hakim agung bidang perdata juga menjadi pengajar di berbagai perguruan tinggi terkemuka di Indonesia.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads