Refly Harun Yakin 99 Persen Gugatan Prabowo-Hatta Ditolak MK

Refly Harun Yakin 99 Persen Gugatan Prabowo-Hatta Ditolak MK

- detikNews
Selasa, 12 Agu 2014 11:26 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi hari ini, Selasa (12/8/2014) kembali menggelar sidang gugataan atas hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Agendanya mendengarkan keterangan saksi dari penggugat yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Berapa peluang gugatan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah?

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun haqul yakin, 99 persen gugatan bakal ditolak oleh MK. "Dalam beberapa kesempatan saya mengatakan bahwa berat gugatan ini dikabulkan, 99 persen (kemungkinan) ditolak," kata Refly saat berbincang dengan detikcom, Senin (11/8/2014) kemarin.

Keyakinan Refly didasarkan pada dua hal yang menjadi dasar Prabowo-Hatta menggugat hasil pilpres 2014. Pertama adalah soal penghitungan suara. Pasangan yang diusung koalisi Partai Gerindra, PPP, Partai Golkar, PKS, PAN, Demokrat dan PBB ini mengaku memiliki data penghitungan hasil pilpres yang berbeda dengan KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kubu Prabowo-Hatta mengaku unggul 50,26 persen atau mendapatkan 70 juta suara, selisih 5 juta dari yang ditetapkan KPU yakni 62 juta suara. Sementara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla menurut kubu Prabowo-Hatta hanya mendapat 49,76 persen atau turun sekitar 4 juta dari yang ditetapkan oleh KPU yakni 70 juta suara.

"Nah kalau memang memiliki bukti yang kuat mengenai angka tersebut, ya mudah sekali tinggal dibuktikan saja. Cuma saya melihat di dalam permohonan itu tidak ada elaborasi dari mana angka (Prabowo-Hatta) naik 5 juta, dan (Jokowi-JK) turun 4 juta tersebut," kata Refly yang pernah menjadi staf ahli seorang hakim MK ini.

Refly menduga, yang ada adalah tuduhan penggelembungan suara bagi Jokowi-JK sebesar 1,5 juta, dan pengurangan bagi Prabowo-Hatta 1,2 juta suara. "Yang kalau dijumlahkan hanya 2,7 juta suara, dan kalau dikasihkan semua ke Prabowo-Hatta itu tidak bisa mengungguli (Jokowi-JK)," kata sarjana hukum dari UGM ini.

Hal kedua yang menjadi dasar keyakinan Refly adalah tuduhan kecurangan oleh kubu Prabowo-Hatta atas proses pilpres. Tuduhan kecurangan yang dipermasalahkan kubu Prabowo-Hatta sifatnya administratif. Misalnya penetapan daftar pemilih tetap yang berulang kali, dan membengkaknya daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).

"Kalau kita bicara masalah DPT dan DPKTb, kalaupun ada masalah maka masalah tersebut bisa dikatakan hanya masalah pelanggaran administrasi, belum bisa dikatakan kecurangan," papar Refly yang pernah ditunjuk Mahfud MD sebagai ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi tersebut.

(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads