Ecep si Pemasang Bendera ISIS Dibebaskan, hanya Dikenai Wajib Lapor

Ecep si Pemasang Bendera ISIS Dibebaskan, hanya Dikenai Wajib Lapor

- detikNews
Selasa, 12 Agu 2014 10:13 WIB
Polisi menunjukkan bendera yang dipasang pelaku di rumah (Foto: Deden Rahadian/detikcom)
Tasikmalaya - Polisi melepaskan Ecep (23), warga Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang memasang bendera ISIS di depan rumahnya. Polisi 'menghukum' pemuda itu dengan wajib lapor.

"Pelaku membuat pernyataan di atas materai dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata KBO Reskrim Polres Tasikmalaya Iptu Maulana Mukarom di Mapolres, Mangunreja, Tasikmalaya, Selasa (12/8/2014).

Saat diperiksa polisi, Ecep mengaku tidak mengetahui bahwa bendera berwarna hitam yang dipasangnya di depan rumah adalah bendera ISIS. Ia hanya tahu, bendera itu lambang ketauhidan. Bendera itu didapatkan saat mengikuti longmarch bersama ormas keagamaan beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meski dibebaskan, ia dikenai wajib lapor," jelas Maulana.

Ecep sempat diperiksa intensif di Mapolres. Pemeriksaan berlangsung secara tertutup.

Dari rumah Ecep, selain bendera, polisi juga mengamankan buku bertema jihad. Polisi masih menelusuri kemungkinan ISIS atau kelompok sejenis di Tasikmalaya.

(ern/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads