"Saya belum ke Kepala Rutan, tetapi di rutan KPK ada ketentuan standar bila ada pelanggaran maka siapapun dia akan dikenakan hukum," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada detikcom, Senin (11/8/2014).
Bambang menyatakan, larangan untuk mendapatkan besukan adalah salah satu contoh. Komisioner KPK bidang penindakan ini memastikan Akil dan Yasin, bukan tahanan pertama yang mendapatkan hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi dihukum karena menerima rombongan wartawan yang tidak memperkenalkan diri terlebih dahulu di rutan KPK. Eks Kepala SKK Migas ini berbicara panjang lebar di hadapan para jurnalis ini di rutan.
Sedangkan terkait Fathanah, KPK menghukum sang istri, Sefti Sanustika karena membawa kamera dan memotret di dalam rutan. Sefti dilarang menjenguk Fathanah selama beberapa waktu.
(fjp/ndr)