"Saya dengar hari ini mau diajukannya. Sudah diajukannya (pekan lalu) tapi belum diterima. Saya anjurkan secepatnya supaya bisa disidangkan bareng," tutur Jimly saat jumpa pers di Ruang Sidang DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2014).
"Itulah yang masih kami tunggu (surat aduan). Kami bukan pengamat, kami membuat keputusan. (Sampai sekarang) belum ada keputusan," ujar Jimly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih ada kemungkinan tambah jadi 8, tapi dari 7 sekarang yang memenuhi syarat (hanya) 6. Semuanya kita gabung dalam sidang perdana. Mana yang lebih berat kita fokuskan pada hari Jumat, Senin dan Selasa. Setelah itu kita lihat perkembangan kalau perlu disidangkan lagi kita perpanjang," lanjutnya.
Mantan Ketua MK ini menganjurkan agar kedua belah pihak yang tengah sengit ini dapat melampiaskan kekecewaannya dalam persidangan. Tetapi, mereka harus menyiapkan bukti kuat yang mendukung pelaporannya.
"Semua kekecewaan itu kita lampiaskan di sidang. Saran saya ke paslon nomor 1 dan 2 kalau memiliki hal yang membuat ketidakpuasan lampiaskanlah di ruang sidang MK dan DKPP, tapi tolong siapkan bukti-bukti teknis yang diperlukan jangan mengumbar emosi. Kami tidak punya keberatan apa-apa misal memecat siapapun pemyelenggara pemilu," pungkas Jimly.
(aws/rmd)