"Jadi kalau pornografi bisa dilakukan langkah-langkah yang baik seperti yang dilakukan Kominfo yang memblokir kenapa hal-hal yang sifatnya berpotensi mengganggu ketertiban umum ini tidak dilakukan," ujar Amir Syamsuddin usai halalbihalal di kantor Kemenkumham, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (4/12/2014).
Amir menyebut vídeo WNI yang mengajak masyarakat mendukung ISIS merupakan tindakan melawan hukum. "Saya kira bisa dikategorikan sebagai mengajak orang untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum di negara lain yang kita akui itu suatu bentuk mengganggu ketertiban umum," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu saya kira kita kembali saja kepada azas manfaat dari hukum adalah semaksimal mungkin ketertiban umum," ujarnya.
Kemenkominfo sebelumnya menyatakan tidak bisa menutup vídeo berisi ajakan untuk mendukung ISIS. Alasannya kementerian pimpinan Tifatul Sembiring ini menunggu permintaan resmi dari lembaga terkait untuk memblokir vídeo.
(fdn/ndr)











































