"Makanya itu yang lagi kita benahi, sebenarnya dengan cara tidak ada sistem dengan pembayaran cash lagi. Jadi non tunai," tutur Akbar di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2014).
"Jadi kalau mau kir transfer ke rekening kas daerah dari bukti setorannya sebagai bukti," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menuturkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarakan agar tarif uji KIR nominalnya dibulatkan. Hal ini agar menghindari banyaknya recehan.
"Bervariasi tarif kendaraan besar berapa ya Rp 80 ribu atau berapa ya Rp 76 ribu apa gitu, medium seperti mobil box Rp 71 ribu, kendaraan kecil kayak taksi Rp 62 ribu apa gitu. Nah itu juga ada salah satu saran dari KPK tarik retribusi dibulatkan supaya enggak ada Rp 62 ribu," tutupnya.
(aws/mad)











































