LBH Jakarta Tuding Ada Rekayasa di Kasus Pemerkosaan Bayi 9 Bulan

LBH Jakarta Tuding Ada Rekayasa di Kasus Pemerkosaan Bayi 9 Bulan

- detikNews
Rabu, 23 Jul 2014 20:54 WIB
Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta berkata, seharusnya Z dibebaskan atas kasus pemerkosaan bayi usia 9 bulan. Mereka menuding ada rekayasa dalam kasus tersebut.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (23/7/2014), Hakim Ketua Ramlan SH, MH, memvonis Z. Supir angkot itu diganjar 5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah atas kasus pemerkosaan AA bayi usia 9 bulan yang merupakan keponakannya sendiri.

Pihak LBH Jakarta Johannes Gea yang mendampingi Z menilai hakim Ramlan tidak mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan cerdas. Ia menuding sang hakim itu merekayasa keterangan saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim ini (Ramlan) tidak mengikuti persidangan dengan baik dan cerdas. Dia telah memelintir beberapa keterangan-keterangan yang seharusnya menjadi alat bukti membebaskan ziman," kata Gea kepada detikcom di PN Jakarta Timur.

Kata Gea, ahli mikrobiologi yang jadi saksi kunci di persidangan mengatakan ada bukti bakteri Chlamydia trachomatis pada Z dan AA. Bakteri tersebut bisa ditularkan, salah satunya melalui hubungan seksual.

"Ahli mikrobiologi yang dihadirkan dalam sidang mengatakan bahwa, iya ada sama bakteri chlamydia trachomatis pada AA dan Z. Tetapi, belum tentu identik. Karena untuk melakukan tes apakah identik atau tidak, harus dilakukan tes sequenzing. Dan itu tidak dilakukan. Alat bukti itu nggak bisa dipakai karena itu masih prematur," ucap Gea.

"Penularannya (bakteri chlamydia trachomatis) nggak hanya lewat seksual. Tapi bisa juga lewat janin. Ibunya si bayi bisa menularkan, tetapi ibunya tidak diperiksa. Yang paling parah, sampelnya itu bukan dokter mikrobiologi yang mengambil. Itu penyidik yang ngirim sama ahli yang melakukan tes. Itu bisa tertukar kemungkinan besar," sambung Gea.

Kata Gea, dari hasil autopsi kematian AA bukan karena kekerasan seksual oleh Z. Tapi karena adanya benda tumpul yang dimasukkan ke rongga mulut sehingga akhirnya korban mati lemas.

"Itu dicurigai proses inkubasi. Banyak pelanggaran-pelanggaran medis yang kami lihat. Tidak ada persetujuan orang tua ketiga melakukan tindakan medis di RSIA Bunda Aliya. Di rekam medis ada tertulis ada proses inkubasi. Itu tanpa persetujuan orangtua," tukas Gea.

Ditambahkan Gea, Z berkali-kali telah membantah memperkosa AA. Ia juga menuding kliennya itu dalam kondisi tertekan saat dilakukan BAP oleh pihak kepolisian.

"Dia tidak mengakui. Semua saksi juga nggak ada yang menyatakan bahwa dia pelakunya. Kondisinya waktu itu dia tertekan, dibentak sama penyidik, sendiri, nggak ada yang mendampingi," cetus Gea.

Gea meyakini Z tidak bersalah. Kliennya itu punya alibi kuat. Apalagi orangtua AA juga telah menyatakan bahwa Z tidak bersalah dan minta dibebaskan. Bahkan kata Gea, orangtua korban sendiri yang datang ke LBH Jakarta agar Z didampingi di persidangan.

"Orangtua AA tadi di persidangan bilang supaya Z sabar. Yang datang ke LBH Jakarta untuk minta z didampingi juga orangtuanya dan mereka nyatanya bilang anaknya meninggal wajar kok. Orangtua dan ada 3 saksi yang melihat dengan mata kepalanya sendiri bahwa vagina dan anus anak ini nggak ada masalah saat meninggal, " jelas Gea.

Dalam persidangan, hakim ketua Ramlan, mengatakan, dari alat bukti, keterangan saksi, saksi ahli, dan juga keterangan terdakwa, Z terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Z dijerat Undang Undang Perlindungan Anak, dan divonis penjara selama 5 tahun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ziman alias Oten terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul," kata Ramlan di ruang sidang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara 1000 rupiah," sambung Ramlan.

Kata Ramlan, hal-hal yang memberatkan adalah, Z tidak sekalipun mengakui perbuatannya di persidangan. Sedang yang meringankan, Z mempunyai tangungan keluarga yaitu seorang isteri dan anak berusia 3 tahun.

Dalam persidangan, Z merasa tidak terima dengan vonis 5 tahun penjara tersebut. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dari LBH Jakarta, ia mengajukan banding.

Vonis hakim 5 tahun penjara terhadap Z itu lebih ringan. Sebelumnya, pihak jaksa menuntut Z dengan hukuman 15 tahun penjara.

Z dituding telah memperkosa AA bayi usia 9 bulan keponakannya sendiri pada akhir 2013 lalu. AA meninggal saat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Bunda Aliyah, Jakarta Timur.

(bar/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads