"Sektor penyelenggaraan ibadah haji itu kental sekali muatan nepotismenya, nepotisme biologis, dan kroni orang-orang yang separpol," kata pimpinan KPK Busyro Muqqodas, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2014).
"Kami ingin telusuri sejauh mana muatan-muatan nepotisme dan kronisme mempengaruhi kebijakan-kebijakan di sektor haji sehingga menyeret mantan menteri agama sebagai tersangka," Busyro menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa saja, apalagi kalau penyelenggara negara. Ada alat bukti yang menyertainya, tidak menutup kemungkinan," ujarnya.
Suryadharma Ali diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan statusnya sebagai menteri agama saat itu. Ia mengisi sisa kuota haji pada tahun 2012 dengan orang-orang terdekatnya, termasuk ada di antaranya anggota DPR dari PPP.
Tercatat tak kurang dari 30 orang ikut dalam rombongan bawaan SDA itu. Terkait hal ini, beberapa peserta rombongan yang telah diperiksa KPK mengatakan mereka tetap membayar biaya haji dan tak menggunakan uang negara sepeserpun.
"Masalahnya bukan bayarnya, anggota DPR kan perwakilan rakyat, memperjuangkan kepentingan rakyat, sedangkan kalau sudah ada yang bertahun-tahun daftar haji, dibarengi dengan jual sawah, kerbau, gadaikan alat-alat rumah tangga," jelas Busyro.
"Harusnya bisa berangkat, jatahnyaya diambil orang-orang yang previllage karena satu partai, atau keluarga, atau ipar, ini lah yang merusak birokrasi," lanjutnya.
(rna/rvk)