Kasus Haji, KPK Buka Kemungkinan Jerat Keluarga dan Rekan SDA

Kasus Haji, KPK Buka Kemungkinan Jerat Keluarga dan Rekan SDA

- detikNews
Rabu, 23 Jul 2014 19:35 WIB
Jakarta - KPK menyebut kasus haji yang menyeret Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kental akan nuansa nepotisme. Oleh sebab itu, saat ini KPK terus menelusuri sejauh mana pengaruhnya terhadap kebijakan pelaksanaan haji.

"Sektor penyelenggaraan ibadah haji itu kental sekali muatan nepotismenya, nepotisme biologis, dan kroni orang-orang yang separpol," kata pimpinan KPK Busyro Muqqodas, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2014).

"Kami ingin telusuri sejauh mana muatan-muatan nepotisme dan kronisme mempengaruhi kebijakan-kebijakan di sektor haji sehingga menyeret mantan menteri agama sebagai tersangka," Busyro menambahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Busyro, KPK tak menutup kemungkinan menjerat keluarga dan kerabat SDA jika terbukti bersalah dan ditemukan dua alat bukti yang cukup.

"Bisa saja, apalagi kalau penyelenggara negara. Ada alat bukti yang menyertainya, tidak menutup kemungkinan," ujarnya.

Suryadharma Ali diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan statusnya sebagai menteri agama saat itu. Ia mengisi sisa kuota haji pada tahun 2012 dengan orang-orang terdekatnya, termasuk ada di antaranya anggota DPR dari PPP.

Tercatat tak kurang dari 30 orang ikut dalam rombongan bawaan SDA itu. Terkait hal ini, beberapa peserta rombongan yang telah diperiksa KPK mengatakan mereka tetap membayar biaya haji dan tak menggunakan uang negara sepeserpun.

"Masalahnya bukan bayarnya, anggota DPR kan perwakilan rakyat, memperjuangkan kepentingan rakyat, sedangkan kalau sudah ada yang bertahun-tahun daftar haji, dibarengi dengan jual sawah, kerbau, gadaikan alat-alat rumah tangga," jelas Busyro.

"Harusnya bisa berangkat, jatahnyaya diambil orang-orang yang previllage karena satu partai, atau keluarga, atau ipar, ini lah yang merusak birokrasi," lanjutnya.

(rna/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads