Orang Tua Bayi 9 Bulan Minta Pemerkosa Anaknya Dibebaskan

Orang Tua Bayi 9 Bulan Minta Pemerkosa Anaknya Dibebaskan

- detikNews
Rabu, 23 Jul 2014 18:48 WIB
Jakarta - Z divonis 5 tahun penjara oleh Hakim PN Jakarta Timur karena dinilai terbukti secara memperkosa AA bayi usia 9 bulan. Orangtua korban membantah hal itu dan meminta Z segera dibebaskan.

"Dia (Z) memang nggak bersalah, dia bukan pelakunya. Saya yakin 100 persen anak saya itu nggak diperkosa," ungkap ayah korban AR yang merupakan kakak kandung dari Z.

Pernyataan itu disampaikan AR kepada detikcom usai menyaksikan sidang Z di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/7/2014). Ia datang ke lokasi bersama istrinya IP, dan juga istri Z.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini karena ulah orang-orang yang... Nggak tau lah. Yang jelas adik saya ini ya dikambinghitamkan. Saya sangat sedih. Sudah kehilangan anak, di sisi ini saya malah kehilangan adik," sambung AR yang nampak emosi saat berbicara.

Kata AR, saat anaknya AA meninggal akhir 2013 lalu dirinya tengah berada di Surabaya. Anaknya bontotnya tersebut meninggal saat mendapat penanganan medis di RSIA Bunda Aliyah, Jakarta Timur.

"Saya waktu itu lagi di Surabaya. Tau-tau pas pulang, anak saya kata pihak RS ada kejanggalan seperti pelecehan seksual. Laporan itu kemudian masuk ke polisi. Bukan kami orangtua yang melaporkan. Kalau saya dari awal yakin anak saya bukan karena itu (perkosaan) meninggalnya," imbuh AR.

AR menegaskan bahwa Z tidak bersalah atas kematian anaknya. Ia pun berharap agar Z dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.

"Saya minta Z segera dibebaskan. Sekarang, semua dari saksi nggak ada yang memberatkan. Semua tetangga, sampai RT tanda tangan bahwa Z bukan pelakunya dan saya juga. Memang dia nggak ngelakuin itu," tukas AR.

(bar/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads