Tok! MA Tolak Kasasi Jaksa dan Eks Dirut IM2 Indar Atmanto

Tok! MA Tolak Kasasi Jaksa dan Eks Dirut IM2 Indar Atmanto

- detikNews
Senin, 21 Jul 2014 12:05 WIB
Tok! MA Tolak Kasasi Jaksa dan Eks Dirut IM2 Indar Atmanto
Indar Atmanto (dok.detikcom)
Jakarta - Permohonan kasasi jaksa dan Indar Atmanto ditolak Mahkamah Agung (MA) di kasus korupsi penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat. Alhasil, vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) itu telah berkekuatan hukum tetap.

"Menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU), menolak perbaikan kasasi Indar Atmanto," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (21/7/2014).

Perkara nomor 787 K/PID.SUS/2014 itu diketok oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota majelis MS Lumme dan M Askin. Putusan yang diketok pada 10 Juli 2014 lalu itu dengan panitera pengganti Linda Simanihuruk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara tersebut bermula setelah Indar melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz. Kerja sama itu dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.

Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi. Kerja sama selama periode 2006 sampai 2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun.

Pada 8 Juli 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Indar selama 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.

Vonis ini diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Jakarta yaitu menambah hukuman Indar menjadi 8 tahun penjara dan menghapus pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun. Atas vonis itu, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama mengajukan kasasi tapi kandas.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads