"KPK itu dibuat oleh DPR. Bagus kalau mereka koordinasi," kata Fahri kepada detikcom, Sabtu (12/7/2014).
Fahri menjelaskan, setiap lembaga yang dibentuk DPR harus mengikuti aturan DPR. Maka KPK juga harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan DPR, tak terkecuali UU MD3 yang telah disahkan tempo hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka DPR akan segera memanggil KPK untuk menjelaskan kewenangan KPK dalam memeriksa anggota DPR. Ini dimaksudkan agar KPK tidak salah melangkah dengan mengandalkan azas lex specialis.
"Nanti DPR akan panggil KPK, dikasih penjelasan khusus. Biar ngerti maksud baik UU itu," tutur Fahri.
Dalam UU MD3 pasal 245 disebutkan penegak hukum harus meminta izin terlebih dahulu dari Mahkamah Kehormatan Dewan apabila ingin memeriksa anggota DPR. Ketua KPK Abraham Samad memastikan, UU MD3 itu tidak berpengaruh terhadap prosedur pemanggilan seorang anggota DPR yang terkena kasus di KPK.
"βUU KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi, tetap lex specialis. Sehingga pemeriksaan anggota DPR tidak memerlukan izin," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam perbincangan, Jumat (11/7/2014).
Dan dalam pasal 245 ayat 3 UU MD3 juga diatur bahwa Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi tak perlu izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memerika anggota DPR jika:
1. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana
2. Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
3. Disangka melakukan tindak pidana khusus.
(dnu/ndr)











































