Jelang Vonis, 4 Eks Pegawai TransJ Pelaku Cabul Diminta Dihukum Berat

Jelang Vonis, 4 Eks Pegawai TransJ Pelaku Cabul Diminta Dihukum Berat

- detikNews
Minggu, 06 Jul 2014 15:02 WIB
Jelang Vonis, 4 Eks Pegawai TransJ Pelaku Cabul Diminta Dihukum Berat
lokasi pencabulan
Jakarta - Masih ingat dengan kasus pelecehan seks di halte TransJakarta Harmoni yang dilakukan oleh empat pegawainya? Pada 8 Juli nanti, kasus itu akan memasuki vonis. Ada desakan agar mereka dihukum berat.

Suara ini muncul dari Aliansi Transportasi Aman untuk Perempuan. Mereka adalah kelompok aktivis perempuan yang mendampingi korban pelecehan tersebut. Hari ini, mereka menggelar jumpa pers agar hakim mau mempertimbangkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 1 tahun enam bulan penjara.

"Keempat terdakwa dikenai pasal 290 KUHP tentang pencabulan yang ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) penjara. Namun, sangat disayangkan Jaksa hanya menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan," tulis perwakilan Aliansi yang juga pendamping korban, Kartika Jahja, dalam rilisnya, Minggu (6/7/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuntutan ini menimbulkan kekecewaan di diri korban. Padahal selama 7 bulan terakhir ini, dia sudah berjuang untuk untuk mendapatkan keadilan.

"Korban perkosaan mengalami trauma dan penderitaan yang panjang. Kondisi psikis YF akibat kekerasan seksual pun masih belum pulih benar," sambungnya.

Bila vonis yang dijatuhkan ringan, maka dikhawatirkan akan terjadi peristiwa yang sama di kemudian hari. Ruang publik seperti halte TransJakarta seharusnya jadi tempat yang aman. Pegawainya pun harus bisa menjaga para penumpang, bukan malah memperlakukannya dengan kurang baik.

Kartika Jahja mengungkapkan, korban mengalami trauma pasca kejadian. Korban yang terpaksa masih harus menggunakan transportasi umum seringkali ketakutan melihat petugas berseragam. Dia bahkan tidak hanya trauma melihat petugas TransJakarta, tetapi juga semua pria berseragam.

"Korban sejak kejadian perkosaan 30 Januari lalu mengalami banyak trauma terutama di dalam proses persidangan dimana korban seringkali kembali menjadi korban dalam sistem,โ€ ungkapnya.

Tak hanya trauma, kejadian ini juga berdampak pada relasi dan pekerjaan korban. โ€œSeorang korban perkosaan bukan hanya mengalami trauma pribadi, tetapi juga berpengaruh pada relasi korban dengan orang-orang terdekatnya, juga pekerjaan korban,โ€ lanjutnya.

Karena itu, tuntutan 1 tahun 6 bulan yang diajukan Jaksa sama sekali tidak mencerminkan keadilan pada korban. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Uli Arta Pangaribuan, pendamping hukum korban dari LBH Apik.

"Tuntutan yang diberikan jaksa membuat miris. 1 tahun 6 bulan tidak akan memberikan efek jera kepada pelaku. Hal ini dapat mengakibatkan kekerasan seksual terus terjadi," tambahnya.

Empat petugas yang sudah jadi terdakwa kasus ini adalah Dharman R Sitorus, Edwin Kurniawan Yuda, Irfan Lufti Akbar dan M Kurniawan. Mereka sudah dipecat dari TransJ. Dua pekan lalu mereka dituntut 1,5 tahu penjara oleh jaksa. Lalu, seminggu kemudian menyampaikan pembelaan.

Peristiwa ini terjadi pada Januari 2014 lalu di halte Harmoni. Kala itu, korban pingsan dan diturunkan di halte Harmoni. Bukannya ditolong, para pelaku yang merupakan petugas TransJ malah mencabuli korban di ruang genset. Bahkan salah satu tersangka bernama Irfan mengalami orgasme.

(mad/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads