Oknum TNI Pembakar Juru Parkir Monas Segera Dipecat dan Disidang

Oknum TNI Pembakar Juru Parkir Monas Segera Dipecat dan Disidang

- detikNews
Jumat, 04 Jul 2014 06:43 WIB
Jakarta - Pratu H, tersangka pembakar juru parkir Monas, Yusri akan segera duduk di kursi pesakitan di persidangan. Selain akan segera menjalani sidang, Pratu H juga harus bersiap karena akan segera dipecat dari kesatuan TNI AD.

"Berkas-berkas pemeriksaan oleh Polisi Militer Kodam Jaya (dibawah Pusat Polisi Militer TNI AD) sudah diserahkan ke Odituriat Militer II-08 Jakarta awal minggu ini," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Andika Perkasa dalam keterangannya, Jumat (4/7/2014).

Saat ini, Odituriat Militer II-08 Jakarta tengah melengkapi berkas-berkas untuk segera diajukan ke persidangan. Jadwal persidangan juga tengah dijadwalkan Mahkamah Militer II Jakarta di bawah Mabes TNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain segera menjalani persidangan, Pratu H harus menerima konsekuensi lain atas perbuatan anarkisnya. Pratu H akan dipecat dari kedinasan TNI AD.

"TNI AD terus melangkah maju dalam proses hukum Pratu Heri dengan menggelar upacara pemecatan Pratu Heri dari dinas aktif TNI AD pada Senin besok (7 Juli), jam 8.00 WIB, di pusat Polisi Militer TNI AD," jelas Brigjen Andika.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yusri menderita luka bakar di bagian punggung, lengan kanan dan kiri. Diduga kuat Pratu H melakukan pembakaran karena uang jatah preman yang diberikan korban kurang. Pratu H hanya diberi uang Rp 50 ribu sehingga membuatnya marah dan membakar Yusri.

(kha/kha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads