Kasus Tanggul Laut Biak, Giliran Deputi V KPDT yang Dipanggil KPK

Kasus Tanggul Laut Biak, Giliran Deputi V KPDT yang Dipanggil KPK

- detikNews
Kamis, 03 Jul 2014 09:44 WIB
Jakarta - Setelah memeriksa Deputi I Kementerian PDT Suprayoga Hadi, KPK memanggil eselon I lainnya di kementerian tersebut. Deputi V Bidang Pengembangan Daerah Khusus Lili Romli dipanggil sebagai saksi kasus pembangunan tanggul laut di Biak Numfor.

"Lili Romli, Deputi V dipanggil sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (3/6/2014).

Selain Lili, penyidik juga memanggil M Yasin, Kasubid Evaluasi Daerah Rawan Konflik dan Bencana, Kementerian PDT. Yasin juga dipanggil sebagai saksi.

Pada Selasa kemarin, ย Deputi I Kementerian PDT, Suprayoga Hadi mengaku dicecar soal penganggaran proyek yang telah diijon itu. "Ditanya proyek Talut hubungan dengan APBN-P itu gimana? Jadi proses soal APBN-P saya jelaskan," kata Suprayoga.

Namun, soal berapa nilai proyek Talut Biak Numfor itu, Suprayoga mengaku tak tahu. Anggaran proyek menurutnya menjadi kewenangan Deputi V Yasin, yang hari ini dipanggil KPK.

"Itu kan urusan Deputi V, bukan saya. Makanya seharusnya yang diundang Deputi V, bukan Deputi I. Makanya saya juga nggak tahu," jelasnya.

Sejak awal KPK memang sudah mengendus dugaan keterlibatan pihak Kementerian PDT dalam kasus ini. KPK pun sudah melakukan pendalaman di Kementerian PDT dengan melakukan penggeledahan.

Berdasarkan informasi yang didapat, sebelum Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk ditangkap KPK, ada pejabat Kementerian PDT yang menemui Yesaya di hotel. Pejabat Kementerian PDT itu juga bertemu dengan Teddy Renyut, pengusaha yang menyuap Yesaya.

(fjr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads