Muswhida SH, caleg asal Dapil IX, Jawa Timur, gagal menjadi wakil rakyat di Senayan lantaran KPU salah cetak nomor urut dirinya pada kertas surat suara. Muswhida pun mencari keadilan dengan menggugat KPU sebesar Rp 17 miliar. Mengapa Muswhida tidak menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK)?
Jawaban Muswhida hanya singkat saat disinggung soal itu. Meski berstatus sarjana hukum, caleg asal partai Hanura ini mengaku tak tahu soal hukum dan administrasi dunia percalegan.
"Saya tidak tahu, memang kasus seperti ini bisa di bawa ke MK?" jawab Muswhida kepada detikcom, Kamis (3/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mushwida mengaku impiannya menjadi anggota DPR demi memajukan bangsa. Tetapi wanita yang menghabiskan dana kampanye sebesar Rp 2,5 miliaran ini belum cukup ilmu untuk bertarung di dunia politik.
"Jujur saya seorang sarjana hukum, tapi saya tidak mengerti sama sekali soal politik. Saya melihat ini kotor sekali. Sebelum ke pengadilan saya pernah melapor ke KPU tapi tidak ada respon, mungkin laporan saya dibuang atau mungkin tidak pernah dibaca," keluhnya.
Mushwida gagal melenggang ke Senayan lantaran kesalahan KPU. Caleg DPR asal Partai Hanura Dapil Jawa Timur IX ini mengaku kehilangan segalanya karena nomor urut di surat suara salah. Harusnya nomor 5 tapi tercetak nomor 6.
Atas hal itu, Muswhida menggugat KPU Rp 17 miliar. Usai menjalankan sidang perdana 2 Juli 2014, Ketua majelis hakim, Badrun Zaini, memerintahkan kedua pihak untuk mediasi dengan batas waktu 1 bulan.
(rvk/asp)