"Setelah ada rapat pimpinan, KPK memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis Akil Mochtar," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat ditemui di kantornya, Kamis (3/7/2014) dinihari.
Menurut Bambang, ada beberapa alasan yang mendasari KPK mengajukan banding. Alasan itu yakni, majelis hakim yang memutuskan Akil tidak menerima suap dari pengurusan sengketa Pilkada Lampung Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa ada predicate crime-nya masih belum bulat. Terutama bukan hanya dendanya, namun hukuman tambahannya itu juga," imbuhnya.
Dalam putusan hakim, ada sejumlah poin dalam surat tuntutan KPK yang tidak disetujui majelis hakim. Beberapa aset milik Akil Mochtar pun dinyatakan untuk dikembalikan.
Berikut daftar aset yang harus dikembalikan jaksa kepada pihak Akil, sebagaimana dinyatakan oleh majelis hakim Alexander Marwata dalam persidangan, Senin (30/6/2014):
1. Uang Rp 4,2 miliar yang tersimpan pada PT BNI Cab. Pontianak Atas Nama Akil Mochtar setelah dikurangi Rp1,000,050,000 yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
2. Uang Rp 3,79 miliar yang tersimpan PT Bank Mandiri Pontianak atas nama Akil Mochtar setelah dikurangi Rp 2,6 miliar yang diduga hasil tipikor.
3. Uang Rp 3,349 miliar yang tersimpan pada PT BCA cab Pontianak no rek 1710434006 an Akil Mochtar setelah dikurangani Rp 2,096,000,000 yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi
4. 1 unit Toyota Kijang Innova Biru Metalik B 1693 SJZ
5. 1 unit mobil Ford Fiesta abu-abu metalik no polisi B 420 DAY dibeli dari pengacara terdakwa yang diterima secara tunai
6. 1 bidang tanah dan bangunan di gang karya baru No 20 Pontianak (senilai Rp 1,951 miliar dalam dakwaan) yang diperoleh terdakwa sebelum menjadi anggota DPR atau hakim konstitusi
7. Deposito BRI 124501001326407 Rp 1,5 miliar
8. Deposito BRI 124501000347403 Rp 1,5 miliar
9. 1 unit mobil audi hitam 8243 KIL dari hasil tukar tambah mobil Harrier milik terdakwa yang dijual Rp 560 juta ditambah Rp 350 juta.
Selain sembilan aset tersebut, hakim juga menyatakan penitipan uang Rp 35 miliar oleh Akil ke Muhtar Ependy tidak terbukti sebagai bentuk pencucian uang. Aset-aset yang berasal dari uang tersebut juga harus dikembalikan.
(kha/ahy)