"KPK memutuskan untuk melaporkan kasus itu ke Mabes Polri," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat ditemui di kantornya, Kamis (3/7/2014) dinihari.
Bambang menjelaskan, keputusan ini sudah berdasarkan pertimbangan matang antara pimpinan dengan Biro Hukum KPK. Sehingga diputuskan kalau hari ini laporan akan dilayangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pimpinan KPK bidang penindakan itu mengungkapkan, bahwa pihak yang dilaporkan adalah aktivis Progres 98, Faizal Assegaf. Ada tiga poin aduan, namun, Bambang belum mau mengungkapkan poin-poin yang dilaporkan itu.
"Iya yang namanya Faizal itu. Itu poin laporannya kan ada tiga opsi, tapi kita belum bisa buka," tuturnya.
(kha/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini