Sidang pelecehan seksual oleh petugas Bus Trans Jakarta di Halte Harmoni kembali digelar di PN Jakarta Pusat. Sidang yang beragendakan pembacaan pledoi ini tertutup untuk umum.
Jaksa menuntut keempat orang terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Dalam pledoinya, dari keempat terdakwa, hanya 1 orang, yaitu Ifan Lutfi Akbar yang mengakui melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Yang 3 ini mengaku hanya memijit, memberi bantuan kepada korban karena kondisinya saat itu lemas dan hendak muntah," kata kuasa hukum terdakwa, Togar Sijabat di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Rabu (2/7/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka semua tahu kalau Ifan pacaran sama korban. Jadi mereka tidak melakukan pelecehan tersebut dan meninggalkan Ifan berdua dengan korban di ruang genset," ucap Togar.
Senada dengan Edwin, terdakwa Dharman L Sitorus dan M Kurniawan juga mengatakan hal serupa. Ketiganya juga menyangkal bahwa korban saat itu dalam keadaan tak berdaya.
"Korban bisa bicara, makan, berjalan, bermain handphone dan berjalan sendiri ketika pulang," kata Dharman dalam berkas pledoinya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum Dharman dan Edwin memohonkan keduanya agar dibebaskan. Kuasa hukum juga meminta agar segala hak keduanya dipulihkan.
"Mereka jadi dipecat karena tuduhan yang tidak mereka lakukan. Mereka kehilangan pekerjaan saat ini," katanya.
Sementara itu, terdakwa Ifan mengakui perbuatannya mencabuli korban. Namun menurutnya, kondisi korban saat itu sadar dan berdaya.
"Ifan ini mengakui perbuatannya dan mereka pacaran. Cuma Ifan belakangan menjauh karena korban pernah hamil 2 bulan dengan orang lain," kata Togar.
Sidang akan dilanjutkan Selasa (8/7) mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
(kff/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini