Dituntut 1,5 Tahun, Berikut Pembelaan Petugas TransJ Pelaku Pelecehan Seks

Dituntut 1,5 Tahun, Berikut Pembelaan Petugas TransJ Pelaku Pelecehan Seks

- detikNews
Rabu, 02 Jul 2014 18:44 WIB
Jakarta -

Sidang pelecehan seksual oleh petugas Bus Trans Jakarta di Halte Harmoni kembali digelar di PN Jakarta Pusat. Sidang yang beragendakan pembacaan pledoi ini tertutup untuk umum.

Jaksa menuntut keempat orang terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Dalam pledoinya, dari keempat terdakwa, hanya 1 orang, yaitu Ifan Lutfi Akbar yang mengakui melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

"Yang 3 ini mengaku hanya memijit, memberi bantuan kepada korban karena kondisinya saat itu lemas dan hendak muntah," kata kuasa hukum terdakwa, Togar Sijabat di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Rabu (2/7/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam berkas pledoi, terdakwa Edwin Kurnia Lingga mengaku membawa korban ke ruang genset agar tidak muntah di lantai dan mengganggu penumpang lain. Ia juga mengaku tidak ada nafsu dengan perempuan yang diakui Ifan sebagai pacarnya itu.

"Mereka semua tahu kalau Ifan pacaran sama korban. Jadi mereka tidak melakukan pelecehan tersebut dan meninggalkan Ifan berdua dengan korban di ruang genset," ucap Togar.

Senada dengan Edwin, terdakwa Dharman L Sitorus dan M Kurniawan juga mengatakan hal serupa. Ketiganya juga menyangkal bahwa korban saat itu dalam keadaan tak berdaya.

"Korban bisa bicara, makan, berjalan, bermain handphone dan berjalan sendiri ketika pulang," kata Dharman dalam berkas pledoinya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Dharman dan Edwin memohonkan keduanya agar dibebaskan. Kuasa hukum juga meminta agar segala hak keduanya dipulihkan.

"Mereka jadi dipecat karena tuduhan yang tidak mereka lakukan. Mereka kehilangan pekerjaan saat ini," katanya.

Sementara itu, terdakwa Ifan mengakui perbuatannya mencabuli korban. Namun menurutnya, kondisi korban saat itu sadar dan berdaya.

"Ifan ini mengakui perbuatannya dan mereka pacaran. Cuma Ifan belakangan menjauh karena korban pernah hamil 2 bulan dengan orang lain," kata Togar.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (8/7) mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

(kff/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads