Ancaman Perusakan Lingkungan Hidup Semakin Tinggi Ketika Hukum Lemah

Ancaman Perusakan Lingkungan Hidup Semakin Tinggi Ketika Hukum Lemah

- detikNews
Senin, 23 Jun 2014 07:03 WIB
Jakarta - Penegakan hukum administrasi di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup belum didayagunakan secara maksimal. Bahkan dibiarkan sebagai perangkat penegakan hukum yang tumpul. Hal inilah yang mengancam perusakan lingkungan hidup tanpa ada hukum yang tegas.

"Pengawasan penaatan (compliance monitoring) yang dilakukan secara rutin maupun insidentil oleh pemerintah daerah dan penjatuhan sanksi administratif yang tegas merupakan "tulang punggung" penegakan hukum administrasi," kata Deputi Kepala UKP4 Mas Achmad Santosa dalam disertasi doktor di bidang hukum lingkungan di Kampus UI Depok, Jabar, akhir pekan lalu.

Menurut pria yang akrab disapa Ota ini, persoalannya saat kini kapasitas melakukan pengawasan penaatan secara rutin dan konsistensi dalam menjatuhkan sanksi tidak dimiliki oleh pemerintah daerah. "Pemda adalah ujung tombak dari pelaksanaan penegakan hukum administrasi," jelas Ota dalam kesimpulan doktornya.

Sidang terbuka Senat Akademik Universitas Indonesia ini dipimpin oleh Dekan FHUI, Prof Dr. Topo. Turut hadir Menteri Lingkungan Hidup, Prof Dr. Balthasar Kambuaya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Ketua dan wakil Ketua KPK Dr. Abraham Samad dan wakil Ketua kPK, Adnan Pandu Praja, Prof Dr. Adnan Buyung Nasution, Dr Todung Mulya Lubis, Ketua Majelis Wali Amanat UI, Erry Riyana Hardajpamekas, mantan Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh, Ketua Badan REDD+, Heru Prasetyo, Wamenkumham Prof Denny Indrayana, Kabareskrim Komjen Pol. Suhariadi Alius, Mantan Kepala PPATK, Dr. Yunus Husein dan Mantan WakaBiN, Marsekal Muda Purn, Maroef Syamsoeddin.

Salah satu cara untuk mengatasi keterbatasan kapasitas Pemda tersebut, Mas Achmad Santosa mengusulkan, untuk memberdayakan konsep prasyarat 3A+1" (Ability to detect, ability to respond, dan ability to punish). Sedangkan "plus 1" adalah ability (kemampuan) bahwa ketiga "A" tersebut ada dan diketahui masyarakat.

Temuan prasyarat 3 A+1 ini kemudian dijabarkan di dalam disertasi tersebut menjadi 31 kriteria yang merupakan penjabaran dari elemen-elemen kecukupan legislasi, mekanisme dan pelaksanaan koordinasi, dukungan SDM, sarana dan prasarana, pendelegasin tugas dan keweangan; sistem dan mekanisme dumas; kecukupan anggaran; dan keberadaan SOPs.

Penelitian yang terangkum dalam disertasi itu juga menganalisis efektifitas penegakan hukum administrasi dengam menggunakan 4 (empat) krieteria penilaian; berhentinya pelanggaran; akibat yang membahayakan telah dikembalikan seperti keadaan semula; tidak mengulangi perbuatannya; dan perubahan perilaku dari pelaku pelanggaran.

"Tingkat kesiapan (level of readiness) Pemda di wilayah penelitian dengan menggunakan perangkat penilaian 3A+1 ternyata masih rendah. Oleh sebab itu akan sulit mengharapkan akan ada penegakan hukum administrasi yang efektif karena memang faktor 3A+1 belum memadai di di daerah (wilayah penelitian)," imbuhnya .

Beberapa kasus penegakan hukum administrasi yang diteliti juga mengkonfirmasi bahwa kepatuhan/ketaatan sulit tercapai dengan sarana penegakan hukum administrasi dikarenakan masih rendahnya tingkat kecukupan prasyarat 3A+1 tersebut.

Disertasi ini juga merekomendasikan pengoptimalan peran pemerintah pusat melalui KLH dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah. Peran pengawasan antara lain melalui pengoptimalan oversight (pengawasan pusat terhadap objek pengaturan yang merupakan kewenangan daerah) dan secondline enforcement (menjatuhkan sanksi administratif terhadap obyek pengaturan yg merupakan ranah pemda).

"Peran pembinaan yang perlu dilakukan KLH adalah memetakan kelebihan dan kelemahan Pemda di bidang penegakan hukum administrasi dengan mendayagunakan perangkat evaluasi 3 A+1," tutupnya.


(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads