"Para pelaku ini yang melakukan pencurian disertai kekerasan serta melakukan pelecehan seksual juga terhadap korbannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/6/2014).
Keenam tersangka yakni JR alias AD (21), DI alias GD (22), AN alias Y (20), RAI alias AB (19), APA (20) dan RKS (16). Para tersangka ditangkap di Paninggaran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu 11 Juni 2014.
Dijelaskan Rikwanto, dalam aksinya ini para pelaku melaksanakan tugasnya masing-masing. Tersangka JR berperan membonceng korban hingga TKP, mengawasi dan menerima hasil kejahatan. Tersangka DI berperan memgang baju dan celana korban saat hendak memperkosa.
"Kemudian tersangka AN berperan membekap mulut korban dengan tangan saat korban berteriak dan dia juga yang melakukan pelecehan seksual terhadap korban," jelas Rikwanto.
Tersangka RAI bertugas mengambil tas korban, mengawasi serta menerima uang hasil kejahtan, tersangka APA berperan membawa tas dan menyimpan isi dompet dan BlackBerry milik korban serta menerima uang hasil kejahatan. Sedangkan tersangka RKS bertugas mengawasi lingkungan sekitar sambil duduk di motor serta menerima uang hasil kejahatan dan menyimpan kartu memori handphone korban.
"Modus mereka ini seolah-olah hendak membantu korban, padahal mau merampok korban," ungkap Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Teuku Arsya Kadafi.
Arsya mengungkapkan, awalnya para tersangka tengah berkumpul di Jl Arteri Pondok Indah, Kebayoran Selatan pada dini hari itu. Saat itu, mereka melihat korban turun dari mobil.
"Korban saat itu berantem dengan pasangannya kemudian turun dari mobil di TKP yang selanjutnya dihampiri oleh tersangka JR," jelas Arsya.
Kepada korban, tersangka JR berpura-pura menawarkan jasa untuk mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Pada saat itu pula, tersangka lain mengikuti dan menunggu JR yang membonceng korban di TPU Tanah Kusir.
Bukannya diantar ke rumah, korban justru dibawa tersangka JR ke TKP. Di sana, korban kemudian dirampas barang-barang miliknya. Tidak hanya itu, tersangka DI juga sempat melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Korban sempat dilecehkan, celana pendeknya dirobek yang awalnya hendak diperkosa. Namun karena korban terus berteriak meminta tolong, akhirnya tidak jadi diperkosa," lanjutnya.
Arsya menduga, para pelaku biasa melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah tersebut. Polisi mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban serupa untuk melapor ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
"Kemungkinan mereka sudah biasa melakukan curas. Tetapi pengakuan mereka ini mau nonton balapan liar," imbuhnya.
Ditambahkan Arsya, saat melakukan aksinya, para pelaku menggunakan 3 unit motor matik. "Bisa jadi mereka ini geng motor," pungkasnya.
Akibat perbuatannya itu, keenamnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Khusus untuk tersangka DI, polisi menjeratnya dengan melapiskan pasal pelecehan seksual.
(mei/aan)