"Kedua orang itu akan ditahan KPK, yang Bupati di rutan Guntur, yang swasta di C-1 kan (di KPK). Mudah-mudahan setelah pemeriksaan nanti tersangkanya bisa dikeluarkan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
KPK pada Senin (16/6) malam menangkap 6 orang terkait dugaan suap proyek pembuatan tanggul di Biak, Papua. Namun, berdasarkan kesaksian dan bukti-bukti yang ada KPK akhirnya menetapkan dua tersangka dan melepaskan 4 orang lainnya.
Empat lainnya yang dilepaskan KPK yaitu Kadinas Penanggulangan Bencana Kabupaten Biak, sopir Teddy Renyut, sopir Yesaya Sombuk dan seorang ajudan. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dianggap sebagai pelaku aktif.
"Untuk sementara penyidik KPK masih konsentrasi mengenai kasus terhadap dua tersangka," ujar Ketua KPK Abraham Samad, Selasa (17/6).
(rna/kha)