"Membatalkan putusan pengadilan tinggi, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)," kata anggota majelis kasasi hakim agung Syamsul Maarif Phd kepada detikcom, Jumat (13/6/2014).
Selain Syamsul, perkara nomor 2580 K/PDT/2013 itu juga diadili oleh ketua majelis hakim Prof Dr Valerine JL Kriekhoff dengan anggota Hamdan. Perkara itu diputuskan pada 13 Maret 2014.
Syarifudin sendiri telah dihukum 4 tahun bui karena menerima suap saat mengurus kepailitan PT Skycamping Indonesia (PT SCI). Pada 12 Oktober 2012, MA menolak kasasi yang diajukan Syarifuddin. Dalam putusan kasasi itu, MA sependapat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti lain milik Syarifuddin yang tidak berhubungan dengan perkara. Namun hal ini membuka celah bagi Syarifudin untuk menggugat KPK.
Menurutnya pengambilan barang bukti yang tidak terkait dengan perkara yang disidik merupakan perbuatan melawan hukum dan menggugat KPK Rp 5 miliar. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan dan menghukum KPK untuk memberikan ganti rugi kepada Syarifudin sebesar Rp 100 juta. Putusan ini lalu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Tidak terima, KPK mengajukan kasasi tapi kandas.
(asp/try)











































