Gatot Supiartono hanya dituntut 4 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntoro, menganggap Gatot tidak terbukti menjadi otak pembunuhan Holly.
"Dengan mempertimbangkan bukti-bukti selama persidangan, menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Guntoro, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Senin (9/6/2014).
Jaksa menganggap perbuatan Gatot sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti berdasarkan keterangan saksi. Jaksa menuntut Gatot dengan pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Berdasarkan keterangan saksi tidak ada yang menyatakan Gatot memberi perintah untuk membunuh, melainkan Gatot memerintahkan untuk memberi pelajaran," ujarnya.
Atas tuntutan itu, Gatot menyatakan akan mengajukan pembelaan pada Senin pekan depan. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Badrun.
(rvk/asp)











































