"Kepada Koptu Rusfandi (NRP. 310394840170), Tamtama Pengemudi Koramil Gambir: Menyatakan Koptu Rusfandi bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajiban-nya dengan profesional dan tidak memahami tugas serta kewajiban-nya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit," jelas Kadispen TNI Brigjen Andika Perkasa seperti dikutip dari tniad.mil.id, Minggu (8/6/2014).
Menurut Andika, TNI AD menghukum Koptu Rusfandi dengan Penahanan Berat selama 21 hari. "Memberikan sangsi tambahan berupa sangsi administratif penundaan pangkat selama 3 periode (3 x 6 bulan)," tambahnya.
Selain Koptu Rusfandi yang diduga tak disiplin, TNI AD juga memberikan hukuman kepada Kapten Inf. Saliman (NRP 572128), Dan Ramil Gambir, Kodim Jakarta Pusat.
"Menyatakan Kapten Inf. Saliman bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit," jelas Andika.
Tak hanya itu saja, Saliman juga diberikan sanksi berupa teguram. "Menghukum Kapten Inf. Saliman dengan hukuman teguran. Memberikan sangsi tambahan berupa sangsi administratif penundaan pangkat selama 1 periode (1x 6 bulan)," tegas Andika.
(fjr/ndr)