"Sebelum kakaknya jadi menteri, saya sudah kenal (Ichlas)," kata Pendi, pemilik PT Imaji Media saat ini saat bersaksi untuk Hendra di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (6/5/2014).
Hendra ada di rumah Ichlas selama tujuh bulan. Selama itu juga Hendra dilarang pulang ke Jakarta oleh Ichlas.
"Kamu nggak usah pulang dulu, nanti ditangkap," kata Ichlas saat itu.
Namun akhirnya Ahmad diperbolehkan pulang. Pasalnya Hendra sudah ditangkap penyidik Kejaksaan.
(mok/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini