"Dari April sampai Oktober," kata Ahmad Kamaludin, seorang admin di PT Rifuel yang dijadikan Riefan sebagai komisaris PT Imaji.
Ahmad yang juga ikut disembunyikan di Kaltim awalnya dijanjikan pekerjaan baru oleh Riefan. Namun nyatanya Hendra dan Ahmad malah bekerja di bagian percetakan saja di Kaltim.
"Tidak digaji," lanjut Ahmad saat bersaksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan videotron dengan terdakwa Hendra Saputra di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (5/6/2014).
Namun selama hidup di Kaltim, Hendra dan Ahmad dibiayai oleh Riefan. Setiap meminta pulang, Ichlas pun selalu melarang mereka berdua.
"Kamu nggak usah pulang dulu, nanti ditangkap," kata Ichlas saat itu.
Namun akhirnya Ahmad diperbolehkan pulang. Pasalnya Hendra sudah ditangkap penyidik Kejaksaan.
(mok/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini