Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiastuti mengatakan, tersangka berinisial KH menolak memberikan keterangan karena meminta didampingi pengacara. Tersangka meminta didampingi pengacara dari pondok pesantren tempatnya, dan menolak pengacara yang disiapkan dari kepolisian.
"Tersangka belum bersedia beri keterangan. Kita siapkan pengacara tapi dia menolak, dan meminta pengacara dari Ponpesnya yang berada di Dogelan, Jalan Kaliurang, Sleman," kata Anny Pudjiastuti di Mapolda DIY, Selasa(3/6/2014).
Namun dari pemeriksaan awal, tersangka melakukan penyerangan karena merasa terganggu. Setiap ada kegiatan ibadah rosario di rumah Julius Fellicianus, akses jalan selalu dipenuhi oleh kendaraan bermotor sehingga akses warga terganggu. Aksi penyerangan tersebut terjadi karena emosi spontan.
"Polisi masih mencari 2 pelaku penyerangan yang sudah diketahui identitasnya. Inisialnya AS dan BH,"katanya.
Sampai sekarang, kepolisian memeriksa sebanyak 16 saksi saat di lokasi kejadian dan juga peserta ibadah rosario. Saksi-saksi kemungkinan masih bisa bertambah.
(try/ndr)











































