Pengumuman! Nikah di KUA Gratis, Panggil Penghulu Bayar Rp 600 Ribu

Updated

Pengumuman! Nikah di KUA Gratis, Panggil Penghulu Bayar Rp 600 Ribu

- detikNews
Selasa, 03 Jun 2014 10:17 WIB
Pengumuman! Nikah di KUA Gratis, Panggil Penghulu Bayar Rp 600 Ribu
Jakarta - Bagi Anda yang ingin menikah sudah bisa mendapat pelayanan istimewa. Walau Peraturan Presiden (PP) soal biaya nikah tak kunjung keluar, namun bila menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sama sekali tak dipungut biaya alias gratis.

"Iya nikah di kantor gratis," kata Irjen Kemenag, M Jasin saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (3/6/2014).

Tapi, bila pihak mempelai memanggil penghulu ke rumah atau ke gedung akan dikenakan biaya.

"Di luar kantor Rp 600 ribu," tambah Jasin.

"Tidak hanya di DKI atau Pulau Jawa saja, karena negara Indonesia negara kesatuan. Jadi berlakunya pada tingkat nasional. Tidak ada satu pun yang dikecualikan," tutup dia.

Anda ada rencana menikah bulan ini? Bagaimana tarifnya? Silakan bagi pengalaman Anda ke redaksi@detik.com terkait tarif penghulu. Jangan lupa sertakan bukti foto tarif.

(mad/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads