"Iya nikah di kantor gratis," kata Irjen Kemenag, M Jasin saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (3/6/2014).
Tapi, bila pihak mempelai memanggil penghulu ke rumah atau ke gedung akan dikenakan biaya.
"Di luar kantor Rp 600 ribu," tambah Jasin.
"Tidak hanya di DKI atau Pulau Jawa saja, karena negara Indonesia negara kesatuan. Jadi berlakunya pada tingkat nasional. Tidak ada satu pun yang dikecualikan," tutup dia.
Anda ada rencana menikah bulan ini? Bagaimana tarifnya? Silakan bagi pengalaman Anda ke redaksi@detik.com terkait tarif penghulu. Jangan lupa sertakan bukti foto tarif.
(mad/ndr)











































