Lokasi aset mantan Ketum DPP Partai Demokrat itu berada di desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, Yogyakarta. Berdasarkan dakwaan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, lahan seluas 389 meter persegi tersebut dibeli seharga Rp 350 juta dari Winny Wahyuni pada 30 Maret 2013.
Aset tersebut disita KPK, Rabu (12/3/2014) lalu. Papan penyitaan masih tertempel di salah satu sisi bangunan. Ada beberapa coretan di papan bertuliskan 'Tanah dan Bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Anas Urbaningrum' tersebut.
Di dekatnya, ada juga aset Anas berupa lahan seluas 280 m persegi. Saat ini, lahan tersebut dijadikan bangunan dan difungsikan sebagai madrasah putri. Menurut jaksa, lahan tersebut dibeli seharga Rp 600 juta dari Palupi Hadiyati pada 29 Februari 2012.
Kedua aset Anas tersebut diatasnamakan Dina Zad, ipar Anas. Keluarga mertua Anas dan pengurus ponpes enggan berkomentar tentang aset tersebut.
Aset lainnya di Yogya adalah lahan seluas 7.870 meter persegi. Letaknya di Jalan DI Panjaitan Nomor 57 Mantrijeron, Yogyakarta. Tanah tersebut digunakan sebagai lapangan olahraga oleh siswa-siswa madrasah di pondok pesantren milik KH Attabik Ali, mertua Anas.
Hari ini, Anas menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ia diancam Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(bgs/try)