Jaksa: Anas Bayar Aset di Yogya dengan Uang Tunai Hingga Emas Batangan

Sidang Pencucian Uang

Jaksa: Anas Bayar Aset di Yogya dengan Uang Tunai Hingga Emas Batangan

- detikNews
Jumat, 30 Mei 2014 15:27 WIB
Jakarta - Anas Urbaningrum disebut membelanjakan uang sekitar Rp 20 miliar untuk membeli beberapa bidang tanah. Dalam surat dakwaan disebut, Anas membeli beberapa bidang tanah itu menggunakan uang sisa kongres PD.

"Bahwa sisa dana yang dipersiapkan untuk pemenangan terdakwa sebagai ketua umum Partai Demokrat dalam kongres di Bandung tahun 2010 kurang lebih US$ 1,3 juta dan Rp 700 juta disimpan brankas Permai Group oleh Yulianis, dijadikan satu dengan dana yang diperoleh dari fee-fee proyek yang dibiayai APBN," kata jaksa penuntut dari KPK, Eva Yustiana membacakan surat dakwaan untuk Anas di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2014).

Oleh Anas, uang sisa itu dipergunakan untuk membeli aset dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil dari tindak pidana korupsi. Berikut rincian penggunaan uang sisa kongres yang dibelanjakan untuk membeli beberapa aset :

1. Pada 16 November 2010 Anas melalui Nurachmad Rusdam membeli dengan secara tunai sebidang tanah dan bangunan seluas 639 m persegi milik Reny Sari Kurniasih yang terletak di Jl Teluk Semangka blok C 9 no 1 Duren Sawit, Jakarta Timur seharga Rp 3,5 miliar. Akta jual beli tertanggal pada 16 November 2010 yang dibuat oleh notaris/PPAT Harizantos dengan kepemilikan tanah dan bangunan atas nama Anas.

2. Pada 28 Juni 2011, Anas melalui Nurachmad Rusdam membeli secara tunai sebidang tanah milik Nurkasanah yang terletak di Jl Selat Makasar Perkav AL Blok C 9 RT 06/ 017 no 22, Duren Sawit, Jakarta Timur dengan harga Rp 690 miliar. Akta jual beli tertanggal 28 Juni 2011 yang dibuat oleh notaris/PPAT Harizantos dengan kepemilikan diatasnamakan Atabik Ali yang tak lain adalah mertua Anas.

3. Pada tanggal 20 Juli 2011, Anas melalui KH Attabik Ali membeli secara tunai dua bidang tanah milik Etty Mulianingsih seluas 200 m persegi yang terletak di Jl DI Panjaitan no 57, Mantrijeron, Yogyakarta dan tanah seluas 7870 m persegi yang terletak di Jl DI Panjaitan no 139, Mantrijeron, Yogyakarta dengan harga Rp 15,7 miliar.

Pembayaran dilakukan melalui Attabik Ali dengan mata uang rupiah Rp 1,5 miliar dan mata uang dollar sebesar US$ 1,1 juta dan emas batangan yang terdiri dari 20 batang emas seberat 100 gram. Karena masih kurang Rp 1,2 miliar, sisa tersebut dibayar dengan dua bidang tanah, yakni tanah seluas 1069 m persegi yang terletak di belakang RS Wirosaban dan tanah seluas 85 m persegi terletak di Jl DI Panjaitan, Mantrijeron, Yogyakarta. Semua kepemilikan tanah tersebut diatasnamakan Attabik Ali.

4. Pada 29 Februari 2012, Anas melalui Dina Zad membeli secara tunai sebidang tanah milik Palupi Hadiyati dengan luas 280 m persegi yang terletak di desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, Yogyakarta seharga Rp 600 juta. Kepemilikan tanah diatasnamakan Dina Zad kakak ipar Anas.

5. Pada 30 Maret 2013, Anas melalui Attabik Ali yang dikuasakan kepada Dina Zad membeli sebidang tanah secara tunai di Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta seluas 389 m persegi seharga Rp 350 juta. Tanah dibeli dari Winny Wahyuni yang kemudian diatasnamakan Dina Zad.

(kha/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads