Mantan Presiden Ekuador Divonis Penjara 12 Tahun Atas Kasus Korupsi

Mantan Presiden Ekuador Divonis Penjara 12 Tahun Atas Kasus Korupsi

- detikNews
Jumat, 30 Mei 2014 14:30 WIB
Mantan Presiden Ekuador Divonis Penjara 12 Tahun Atas Kasus Korupsi
Jakarta - Pengadilan Ekuador menjatuhkan vonis penjara pada mantan presiden Jamil Mahuad atas kasus korupsi. Mahuad divonis penjara 12 tahun secara in absentia.

Mahuad yang menjadi presiden pada 1998-2000, kini tinggal di Amerika Serikat. Interpol telah mengeluarkan perintah penangkapan mantan pemimpin Ekuador itu. Namun AS tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Ekuador. Demikian seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (30/5/2014).

Pada tahun 1999, Mahuad memimpin Ekuador di tengah krisis keuangan yang parah. Dia bahkan memerintahkan pembekuan hampir 50 persen dari seluruh rekening bank warga Ekuador. Situasi bertambah buruk hingga akhirnya Ekuador menjadikan dolar AS sebagai mata uangnya. Kekacauan itu dilaporkan menyebabkan rakyat Ekuador mengalami kerugian hingga US$ 8 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Ekuador saat ini, Rafael Correo mengaku kasihan pada Mahuad. Menurutnya, Mahuad mungkin telah mendapatkan saran-saran yang buruk dari orang-orang dekatnya.

"Namun apa yang terjadi tak bisa dimaafkan dan tak bisa dibiarkan tidak dihukum," tegas Correa.

Mahuad kabur ke AS setelah digulingkan dari jabatannya menyusul aksi-aksi demo besar-besaran atas kebijakan ekonominya.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads