"Pada tahun 2005 terdakwa mundur dari anggota KPU karena ingin mewujudkan keinginan menjadi Presiden. Terdakwa kemudian bergabung dengan Partai Demokrat," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk Anas Urbaningrum, Jumat (30/5/2014).
Setelah bergabung dengan Partai Demokrat, Anas langsung mendapat posisi sebagai ketua DPP bidang politik. Posisi Anas itu dianggap jaksa KPK punya pengaruh penting dalam pengurusan proyek.
"Masuk Partai Demokrat dan duduk sebagai ketua DPP bidang politik punya pengaruh besar untuk mengatur proyek-proyek pemerintah, pengaruh semakin besar saat mengajukan diri sebagai anggota DPR dan ditunjuk sebagai ketua fraksi," ungkap Jaksa.
Anas bersama Muhammad Nazarudin kemudian bergabung membentuk Grup Permai. Anas tercatat sebagai komisaris PT Panahatan, salah satu anak perusahaan Grup Permai.
"Dalam pengurusan proyek melalui Permai Grup terdakwa mendapat fee 7-22 persen yang disimpan di brangkas Permai Grup," jelas jaksa.
(kha/aan)











































