Pengadilan Distrik Nikosia mengungkapkan polisi tersebut merekam hubungan intimnya dengan selingkuhannya, yang seorang polisi wanita berusia 32 tahun. Rekaman video tersebut direkam dengan kamera telepon genggam dan diketahui oleh si polisi wanita, dengan kesepakatan video tersebut tidak boleh dilihat orang lain.
Dilaporkan, pasangan tersebut menjalin hubungan asmara selama 3 tahun, namun si polisi yang berusia 53 tahun menolak untuk menceraikan istrinya dan menikahi selingkuhannya tersebut. Demikian seperti dilansir AFP, Kamis (29/5/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan disebutkan bahwa si polisi wanita sangat kaget ketika mengetahui video tersebut sudah disebarkan ke publik. "Terkejut secara mental dan rusak moralnya," sebut pengadilan.
Sebagai hukumannya, pengadilan memerintahkan si inspektur polisi membayar kompensasi sebesar 30 ribu Euro.
Sementara itu, pengadilan juga menyatakan televisi nasional, Cyprus Broadcasting Corporation tidak bersalah atas tudingan pencemaran nama baik karena menayangkan video dua polisi tersebut. Menurut pengadilan, televisi tersebut tidak mempublikasikan nama si polisi wanita dan tidak menayangkan adegan yang menunjukkan si polisi wanita dalam video tersebut.
(nvc/fdn)











































