MK Hapus UU yang Mengebiri Asas Kekeluargaan Koperasi

MK Hapus UU yang Mengebiri Asas Kekeluargaan Koperasi

- detikNews
Rabu, 28 Mei 2014 12:57 WIB
Jakarta - MK menghapus UU yang mengebiri asas kekeluargaan koperasi yang diatur dalam UUD 1945. UU yang dihapus itu pun dianggap telah menghilangkan filosofi gotong royong rakyat Indonesia.

"Mengabulkan permohonan pemohon III, pemohon V, pemohon VI, pemohon VII dan pemohon VIII," kata ketua majelis konstitusi Hamdan Zoelva dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2014).

Adalah UU No 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang dianggap MK membuat koperasi tak jauh berbeda dengan PT melalui pembatasan jenis usahanya. Filosofi UU Koperasi yang diujimaterikan ini juga tidak sesuai dengan semangat usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Padahal di Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 disebutkan koperasi harus dilandaskan asas kekeluargaan dengan semangat gotong royong. Tapi UU Koperasi malah menghilangkan entitas pelaku ekonomi khas bangsa Indonesia itu.

Sehingga MK menghapus seluruh UU tersebut, dan menggantinya dengan UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian hingga ada UU pengganti. "UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru," kata Hamdan.

Sementara salah satu pemohon bernama Wigati Ningsih menyambut gembira putusan MK ini. Ia menilai UU Koperasi yang dihapus MK telah membuat usaha koperasi hanya memberikan keuntungan pada pemilik modal, bukan anggotanya.

"Koperasi itu disamakan dengan PT. Termasuk juga permodalan, penyertaan permodalan dari luar. Dengan adanya permodalan dari luar, tidak lagi keuntungan koperasi jadi milik semua anggota, tapi jadi milik pemodal," ujar Wigati usai sidang.

(vid/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads