Buntut penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka KPK, Menteri Agama itu mundur dari jabatannya. KPK menilai tak perlu ditanggapi terkait pengunduran diri itu.
"Rasanya tak perlu ditanggapi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Wdijojanto melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (26/5/2014).
Menurut Bambang, KPK akan tetap konsisten mengusut kasus korupsi haji ini sampai tuntas. Pengunduran diri SDA tersebut bukan suatu hal yang perlu ditanggapi.
"KPK akan tetap konsisten untuk mengungkap kasus ini sesuai koridor hukum dan harapan masyarakat terutama para calon jamaah haji," tuturnya.
SDA mengatakan, penetapannya sebagai tersangka ditakutkan akan mengganggu pemerintahan oleh sebab itu ia mundur. Ia pun mengklarifikasi kabar yang menyebutkan kalau dia dipecat.
"Presiden tidak memberhentikan saya. Tapi saya yang mengajukan mundur,"
ujar SDA di Rumah Polonia, Jl Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Senin (26/5). Surat pengunduran diri SDA rencananya akan disampaikan ke SBY pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2014.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini