Tak hanya itu saja, KPK juga menemukan bahwa dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ada yang diselewengkan untuk membiayai sejumlah pejabat Kemenag. Penyidikan dilakukan KPK, sejumlah saksi diperiksa bahkan sampai pergi ke Arab Saudi.
"Korupsi pada penyelenggaraan haji sangat merugikan dan sangat menyakitkan para calon jamaah haji," jelas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jumat (23/5/2014).
KPK pun menemukan dua alat bukti adanya pidana korupsi. Pada Kamis (22/5) Menag Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga melakukan penggeledahan di Kemenag.
Satu harapan KPK, semoga pengungkapan kasus ini bisa memperbaiki kualitas pelayanan haji. Para jamaah dengan biaya yang dikeluarkan, sebagai tamu Allah mendapatkan yang terbaik.
"Semoga akan terjadi titik balik penyelenggaraan haji karena sesungguhnya jamaah haji tamunya Ilahi harus dimuliakan dan semoga jangan lagi sebagian mereka dihina dengan pelayanan yang nista," tutupnya.
(ndr/mad)











































