Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, usaha ilegal perakitan BlackBerry itu dikelola oleh tersangka Chuandry (33), yang turut diamankan polisi di lokasi.
"Tersangka telah melakukan tindak pidana perakitan perangkat telekomunikasi BlackBerry tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud pasal 52 jo pasal 32 ayat (1) UU Telekomunikasi dan atau pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dan atau pasal 24 ayat (1) UU Perindustrian," papar Rikwanto, melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (21/5/2014).
Pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat terkait kegiatan home industri perakitan telepon genggam secara ilegal. Anggota Unit Krimsus Polres Jakarta Utara didampingi satpam setempat kemudian melakukan penggeledahan di lokasi.
"Dan ternyata memang informasi tersebut benar, sehingga petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka," imbuhnya.
Dalam aksinya itu, tersangka membeli BlackBerry lama yang sudah rusak. Ia kemudian merakit ulang atau merekondisi BlackBerry tersebut dengan menggunakan sparepart, kotak kemasan, hologram, buku pentujuk manual dan kartu garansi yang didapat dari PT Dihon Maju Jaya.
"Tersangka juga menginstall BlackBerry ataupun iPhone rekondisi itu dengan program baru," ungkapnya.
Tersangka melakukan hal itu dengan tujuan menjual barang hasil rekondisi itu seolah-olah kondisinya baru. Tersangka memasarkan kembali telepon pintar rakitan itu dengan harga smartphone kondisi baru yang asli kepada masyarakat.
Pabrik BlackBerry buatan itu digerebek pada Selasa, 20 Mei 2014 sekitar pukul 18.30 WIB. Di lokasi, polisi menyita 693 unit Blackberry dan iPhone, 3 unit CPU dan printer, 1 unit alat service handphone, serta berbagai macam aksesoris handphone seperti charger, headset, CD, hologram dan lainnya. Juga disita dokumen penjualan.
(mei/rvk)