Tak Hanya Langgar Aturan, MA Carter Pesawat Jet Juga Hamburkan Uang Rakyat

Tak Hanya Langgar Aturan, MA Carter Pesawat Jet Juga Hamburkan Uang Rakyat

- detikNews
Sabtu, 17 Mei 2014 14:07 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) dan jajarannya mencarter pesawat jet menggunakan uang rakyat dalam kunjungan kerja ke Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain melanggar aturan, hal ini juga dinilai menghamburkan uang negara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK/05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap, Ketua MA maksimal diperkenankan menggunakan pesawat kelas bisnis.

"Selain menyalahi ketentuan juga soal nurani. Tega menggunakan uang negara yang juga uang rakyat dengan menghamburkan uang negara," kata komisioner KY, Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Sabtu (17/5/2014).

Berdasarkan lampiran IV PMK itu, diatur bahwa Ketua MA maksimal menggunakan tiket pesawat kelas bisnis. Selain Ketua MA, pejabat negara yang diperbolehkan menggunakan kelas bisnis yaitu:

1. Ketua/Wakil Ketua DPR, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK.
2. Menteri atau Pejabat setingkat Menteri
3. Gubernur/Wakil Gubernur
4. Bupati/Walikota
5. Ketua/Wakil Ketua/Anggota Komisi
6. Pejabat Eselon I, serta pejabat lainnya yang setara

Untuk kapal laut, mereka berhak mendapat fasilitas kelas VIP/Kelas 1A

Namun aturan tinggal aturan. Sebanyak 65 pejabat teras MA hadir dalam kesempatan itu. Ke 65 orang tersebut berangkat dari bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur dengan mencarter pesawat jet.

Ikut dalam rombongan itu Ketua MA Hatta Ali, Wakil Ketua MA bidang Yudisial M Saleh, Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Suwardi, seluruh Ketua Kamar (kecuali ketua kamar pidana, hakim agung Artidjo Alkostar), Ketua Muda MA, Panitera MA Soeroso Ono dan lainnya.

"Memang ada dana operasional pimpinan lembaga negara. Tapi penggunaannya harus tetap wajar. Kalau untuk mencarter pesawat ya berlebihan," ujar Imam.

Menurut MA, untuk perjalanan dan akomodasi peserta dibebankan kepada DIPA masing-masing satker. Sedangkan untuk Tim MA dibebankan kepada DIPA Badan Urusan Administrasi dan Kepaniteraan MA.

"Khusus untuk transportasi pimpinan, karena keterbatasan jadwal pesawat reguler menuju tempat penyelenggaraan pembinaan, maka perjalanan menuju Wakatobi menggunakan pesawat di luar jadwal reguler. Pembiayaan extra flight ini dibebankan kepada biaya operasional yang dialokasikan untuk masing-masing pimpinan MA," dalih Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur.


(asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads