Peneliti AIPJ: Pengakses Putusan MA Meningkat dari Berbagai Kalangan

Peneliti AIPJ: Pengakses Putusan MA Meningkat dari Berbagai Kalangan

- detikNews
Rabu, 14 Mei 2014 10:20 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Publikasi ribuan putusan Mahkamah Agung (MA) di websitenya mengalami peningkatan signifikan kurun 1 tahun terakhir. Masyarakat pun bisa leluasa mengakses putusan tersebut dengan gratis tanpa birokrasi yang bertele-tele.

"Sepanjang tahun 2013 telah dikunjungi 741.764 kali. Sebanyak 388.847 di antaranya adalah unique visitors dan 50,86 persen dari pengunjung web ini adalah pengunjung baru yang sebelumnya belum pernah mengunjungi website MA. Dalam setiap kunjungannya, mereka rata-rata mengunjungi 6,35 halaman dengan waktu kunjungan rata-rata 7:41 menit," kata peneliti Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ), Binziad Khadafi, seperti dilansir website MA, Rabu (14/5/2014).

Pengunjung website MA tersebut sangat beragam. Sebagian besar terdiri dari para pencari keadilan, para pengacara, sarjana hukum, mahasiswa hukum dan kelompok masyarakat lainnya.

"Sebagian dari kelompok tersebut adalah para wartawan yang memiliki kapasitas tinggi untuk menyebarluaskan hasil kunjungannya kepada komunitas yang lebih luas," ujar Khadafi.

Menurut Binziad, salah satu yang menarik wartawan adalah putusan itu bukan saja informasi hukum semata, tetapi bagaimana sebuah sengketa hukum terjadi. Bagaimana sebuah tindak pidana dilakukan atau bagaimana seseorang menjadi korban dari pelaku pidana. Putusan ini juga akan menjadi kisah yang menarik untuk dibaca.

"Oleh karena itu tidak mengherankan jika media dalam setiap minggunya selalu menurunkan artikel yang bersumber dari publikasi putusan pengadilan," ujar Khadafi.

Lebih lanjut, Khadafi meneliti pemanfaatan informasi putusan dari website MA di media online. Ia membatasi penelitiannya pada kurun waktu Juli 2013 hingga Februari 2014. Dari temuannya, media online yang dipandang getol menurunkan artikel yang bersumber dari website MA adalah detikcom.

"Dalam 7 bulan itu, detikcom menurunkan 102 berita yang berasal dari 102 kasus yang berbeda. Kasus-kasus ini merujuk Putusan MA dan pengadilan tingkat pertama dan banding dari semua lingkungan," papar Khadafi.

Putusan yang dirujuk detikcom pun sangat variatif seperti kejahatan terhadap anak, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kasus yang melibatkan masyarakat miskin. Kasus-kasus tersebut juga berasal dari kawasan yang berbeda dari seluruh pelosok Nusantara.

"Sejumlah artikel dikontribusikan secara langsung untuk memberikan advokasi bagi proses penegakan hukum, khususnya artikel tentang praktik manipulasi kasus oleh kepolisian seperti kasus yang cukup populer yaitu perkara Rudy Susanto di Surabaya, Jawa Timur, dan kasus Ket San di Sambas, Kalimantan Barat. Putusan MA mampu mengungkap kebenaran materiil dari kasus-kasus tersebut," pungkas Khadafi.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads