Benarkah Ada Pihak Ketiga yang Bantu Didik Bobol Dana Bank Rp 21 Miliar?

Saldo Rp 123 Ribu Tarik Rp 21 M

Benarkah Ada Pihak Ketiga yang Bantu Didik Bobol Dana Bank Rp 21 Miliar?

- detikNews
Senin, 12 Mei 2014 05:50 WIB
Jakarta - Didik Agung Gunawan berhasil menyedot Rp 21 miliar dana sebuah bank swasta. Kesuksesan pria asal Solo ini terjadi disaat sistem keamanan perbankan mengalami upgrading. Beragam spekulasi muncul dan menyebut adanya dugaan kongkalikong antara pihak vendor pengamanan bank dan Didik.

Namun, pengamat Security Vaksincom, Alfons Tanujaya, menampik hal tersebut. Dia yang pernah bekerja di sebuah bank ini justru memuji sistem pengamanan perbankan. "Setahu saya sebenarnya pengamanan sistem perbankan sudah cukup baik," kata Alfons saat berbincang dengan detikcom, Minggu (11/5/2014).

Dengan barang bukti 255 kartu kredit dan ATM serta mesin Electronic Data Capture (EDC), Alfons menduga Didik memanfaatkan kelemahan sistem yang ada di sistem kartu kredit. Kelemahan tersebut selanjutnya dikawinkan bersamaan dengan sistem berkala bank yang melakukan semacam cut of time.

"Pengetahun ini umum bagi orang yang banyak menggunakan kartu kredit," kata Alfons.

Sementara di sistem kelemahan kartu transaksi, terang Alfons, karena mudahnya pencurian data yang ada di dalam kartu-kartu kredit. "Kartu yang beredar di Indonesia banyak menggunakan magnetic, sehingga datanya mudah dicuri. Berbeda dengan data chip, data tidak mudah dibaca oleh barcode reader," kata Alfons.

Selain itu, Alfons meyakini hal tersebut dengan melihat ratusan kratu kredit yang disita kepolisian bukan merupakan kartu kredit bodong. Kartu-kartu tersebut merupakan kartu asli.

Terkait dengan bisnis Gesek Tunai (Gestun) yang dilakoni Didik, hal itu sebenarnya merupakan kegiatan transaksi yang ilegal di kalangan perbankan.
"Terkadang bank tutup sebelah mata, karena di satu sisi praktik ini dianggap cukup menguntungkan karena bank mendapatkan bunga tinggi dari penggunaan kartu kredit," jelasnya.

Aksi Didik dilakukan pada 10 April 2014 pukul 23.30 WIB hingga 11 April 2014 pukul 16.00 WIB. Dia melakukan pembobolan saat bank swasta itu tengah melakukan perbaikan sistem (upgrade system). Dia menggesek uang lewat mesin electronic data capture (EDC), mesin tarik non tunai dan ATM lalu memindahkan uang ke rekeningnya.

Adapun uang yang masuk ke rekening Didik berjumlah Rp 4 miliar, dan rekening istrinya mencapai Rp 17 miliar. Total Rp 21 miliar uang dia pindahkan ke rekening dia dan istrinya yang semula hanya berisi Rp 23 ribu dan Rp 100 ribu alias total Rp 123 ribu.

Polisi kemudian mencokok Didik di kediamannya di Solo. Polisi menemukan 6 unit mesin EDC dan 255 kartu kredit. Didik kini mendekam di sel tahanan Mabes Polri guna pengembangan kasus yang membelitnya.

Tersangka dijerat pasal 81 UU 23/2011 tentang transfer dana, pasal 32 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 3 UU 8/2010 tentang pencucian uang.


(ahy/ros)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads