UU ASN Digugat, Memalukan Seorang Pejabat Negara Masih Memikirkan Status PNS-nya

UU ASN Digugat, Memalukan Seorang Pejabat Negara Masih Memikirkan Status PNS-nya

- detikNews
Senin, 05 Mei 2014 11:10 WIB
Jakarta - UU Aparatur Sipil Negara (ASN) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah PNS mempersoalkan pasal di UU No 5 tahun 2014 itu yang mewajibkan mereka harus mundur permanen bila ingin menjadi Capres/Cawapres atau kepala daerah. Gugatan yang dilakukan para PNS itu lagi-lagi menuai kritik pedas. Sebagai seorang PNS harusnya mereka memilih mengejar jabatan karier atau politis.

"UU ASN sebenarnya sudah tepat mengatur adanya ketentuan soal PNS harus mengundurkan diri kalau menjadi pejabat negara. Selain menghindari soal rangkap jabatan dan rangkap gaji, pilihan ini membuat kerja mereka kerja jadi fokus," terang pegiat Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat berbincang, Senin (5/5/2014).

"Memalukan jika sudah ingin jadi pejabat negara masih memikirkan status PNS-nya," tambahnya lagi.

Para PNS ini dinilai tak rela kehilangan jabatan, bila maju untuk posisi Capres/Cawapres, kepala daerah, anggota DPR atau DPD. Padahal mereka semestinya sadar, seorang PNS harus profesional dalam bekerja.

"PNS dan pejabat negara itu pekerjaan pilihan, jadi harus salah satu yang dipilih. MK sebaiknya tolak pengajuan ini," tegas dia.

Pada Kamis (3/4) lalu, beberapa PNS yang tercantum sebagai pemohon uji materil itu adalah Dr.Rahman Hadi,MSi, Dr. Genius Umar,S.Sos,MSi, Empi Muslion,AP,S.Sos,MT,MSc, Dr.Rahmat Hollyson Maiza,MAP, Dr.Muhadam Labolo, Dr. Muhammad Mulyadi,AP,MSi, Sanherif S. Hutagaol, S.Sos,MSi, Dr.Sri Sundari,SH,MM. Mereka diwakili konsultan hukum yang tergabung dalam Silas Dutu & F.Alex Damanik Law Office.

Dalam pasal 119 dan 123 ayat (3), disebutkan jika PNS mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menduduki jabatan negara (Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota), mereka diwajibkan menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads