"UU ASN sebenarnya sudah tepat mengatur adanya ketentuan soal PNS harus mengundurkan diri kalau menjadi pejabat negara. Selain menghindari soal rangkap jabatan dan rangkap gaji, pilihan ini membuat kerja mereka kerja jadi fokus," terang pegiat Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat berbincang, Senin (5/5/2014).
"Memalukan jika sudah ingin jadi pejabat negara masih memikirkan status PNS-nya," tambahnya lagi.
Para PNS ini dinilai tak rela kehilangan jabatan, bila maju untuk posisi Capres/Cawapres, kepala daerah, anggota DPR atau DPD. Padahal mereka semestinya sadar, seorang PNS harus profesional dalam bekerja.
"PNS dan pejabat negara itu pekerjaan pilihan, jadi harus salah satu yang dipilih. MK sebaiknya tolak pengajuan ini," tegas dia.
Pada Kamis (3/4) lalu, beberapa PNS yang tercantum sebagai pemohon uji materil itu adalah Dr.Rahman Hadi,MSi, Dr. Genius Umar,S.Sos,MSi, Empi Muslion,AP,S.Sos,MT,MSc, Dr.Rahmat Hollyson Maiza,MAP, Dr.Muhadam Labolo, Dr. Muhammad Mulyadi,AP,MSi, Sanherif S. Hutagaol, S.Sos,MSi, Dr.Sri Sundari,SH,MM. Mereka diwakili konsultan hukum yang tergabung dalam Silas Dutu & F.Alex Damanik Law Office.
Dalam pasal 119 dan 123 ayat (3), disebutkan jika PNS mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menduduki jabatan negara (Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota), mereka diwajibkan menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.
(ndr/mad)